Samarinda – Kota Samarinda, Polsek
Kawasan Pelabuhan Samarinda dan Polsek Palaran gelar Press release
kasus Tindak Pidana Pendagangan Orang (TPPO) di lobby Polresta
Samarinda, Kamis (27/07/2023) siang.
Kapolresta Samarinda melalui Waka Polresta Samarinda AKBP Eko Budiarto, S.I.K mengatakan dalam release bahwa telah mengamankan 3 orang pelaku yang berinisial J (22 Tahun), RA (19 Tahun) dan S (26 Tahun).
“Betul, kami telah mengamankan 3 orang pelaku dengan rincian 2 orang pelaku diamankan oleh Polsek Kawasan Pelabuhan Samarinda dan 1 orang nya diamankan oleh Polsek Palaran” Ungkap Waka Polresta.
Adapun
kronologis kejadian bermula saat Unit Reskrim Polsek Kawasan Pelabuhan
Samarinda menerima informasi dari masyarakat bahwa salah satu hotel di
jl Imam Bonjol sering dijadikan tempat transaksi Tindak Pidana
Perdagangan Orang yang dilakukan oleh ABK dengan cara pemesananan sistem
online. Kemudian 22 Juli 2023 sekitar pukul 04.30 tim Reskrim berhasil
mengamankan pelaku berinisial RA dan J beserta barang bukti berupa 2
unit Hp dan uang sebesar Rp 500.000,00 (Lima ratus ribu rupiah).
Selanjutnya
kronologis penangkapan pelaku TPPO berikutnya, Unit Reskrim Polsek
Palaran berhasil mengamankan 1 orang pelaku berinisial S (26 Tahun)
berawal dari informasi masyarakat bahwa salah satu hotel di Palaran
sering dijadikan tempat praktek transaksi jual beli oleh PSK atau
mucikari. Dan berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 Unit Hp, 1 buah
motor dan uang senilai Rp 600.000,00 (enam ratus ribu rupiah).
Atas
perbuatannya ketiga pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang tersebut
dikenakan pasal 2 Ayat 1 No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak
Pidan Perdagangan Orang dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar